Terakhir diperbarui: 23 July 2026
Teraz Desa dikelola oleh PT TERAZ INTEGRATION CENTER ("Kami"). Kami berkomitmen melindungi data pribadi setiap pengguna ("Anda") — warga, perangkat desa, maupun mitra. Kebijakan ini menjelaskan jenis data yang kami kumpulkan, cara kami menggunakannya, dan hak Anda atas data tersebut.
Kebijakan ini disusun sejalan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan terkait lainnya di Indonesia. Dengan menggunakan layanan Teraz Desa, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui kebijakan ini.
Pengendali Data Pribadi atas platform ini adalah badan hukum yang terdaftar resmi:
Untuk layanan administrasi desa, pemerintah desa terkait dapat bertindak sebagai pengendali bersama atas data warganya sesuai kewenangannya.
Tergantung layanan yang Anda gunakan, kami dapat mengumpulkan:
Kami memproses data berdasarkan persetujuan Anda, pelaksanaan layanan yang Anda minta, kewajiban hukum, dan/atau kepentingan yang sah. Tujuannya antara lain:
Kami tidak menjual data pribadi Anda. Data dapat dibagikan secara terbatas kepada:
Data yang ditampilkan ke publik (mis. transparansi APBDes/usaha) hanya bersifat agregat dan tidak memuat identitas pribadi perorangan.
Transfer ke luar wilayah Indonesia: sebagian fitur (mis. Asisten AI & pemantauan sistem) dapat memproses data pada penyedia di luar negeri. Transfer demikian dilakukan dengan menjaga tingkat perlindungan yang setara sesuai UU PDP dan diminimalkan seperlunya; data identitas sensitif (mis. NIK) tidak dikirim ke layanan tersebut.
Data disimpan selama akun aktif atau selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan dan pemenuhan kewajiban hukum. Setelah tidak diperlukan, data akan dihapus atau dianonimkan.
Foto KTP disimpan pada penyimpanan privat (bukan area publik), terenkripsi saat-diam (encryption at rest), dan hanya dapat dibuka oleh petugas desa yang berwenang. Foto KTP mentah dimusnahkan secara berkala setelah proses verifikasi pendaftaran selesai dan tidak lagi diperlukan; data hasil verifikasi tetap disimpan sesuai kebutuhan layanan.
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, antara lain kontrol akses berbasis peran, isolasi data antar-desa, enkripsi pada transmisi data (HTTPS), enkripsi dokumen sensitif (foto KTP) saat-diam, pembatasan akses data sensitif, dan pencatatan aktivitas. Meski demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko; kami mendorong Anda menjaga kerahasiaan akun dan tidak membagikan kata sandi/OTP kepada siapa pun.
Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk:
Anda dapat menggunakan hak ini secara swalayan melalui menu “Data Pribadi Saya” di akun warga (/warga/data-saya) untuk mengunduh salinan data Anda serta mengajukan koreksi, penghapusan, atau penarikan persetujuan — atau menghubungi pemerintah desa terkait maupun kami.
Data balita/anak pada modul Posyandu merupakan data sensitif. Pemrosesannya dilakukan atas dasar persetujuan orang tua/wali dan hanya dapat diakses oleh kader serta petugas kesehatan yang berwenang. Data ini tidak ditampilkan ke publik.
Kami dapat mengirim notifikasi melalui aplikasi (push), WhatsApp, dan/atau email terkait status layanan dan informasi penting desa. Anda dapat mengatur sebagian preferensi notifikasi pada perangkat/aplikasi Anda.
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan menanggulanginya dan menyampaikan pemberitahuan kepada subjek data yang terdampak dan/atau lembaga berwenang paling lambat 3×24 jam (72 jam) sesuai UU PDP — memuat data pribadi yang terungkap, waktu & cara terjadinya, serta upaya penanganan dan pemulihannya.
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu mengikuti perubahan layanan atau peraturan. Versi terbaru akan selalu dipublikasikan pada halaman ini beserta tanggal pembaruannya.
Untuk pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait data pribadi, hubungi: