Legal

Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 23 July 2026

Privasi Anda penting bagi kami. Dokumen ini menjelaskan bagaimana Teraz Desa mengumpulkan, menggunakan, melindungi, dan membagikan data pribadi Anda — disusun sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

1 Pendahuluan

Teraz Desa dikelola oleh PT TERAZ INTEGRATION CENTER ("Kami"). Kami berkomitmen melindungi data pribadi setiap pengguna ("Anda") — warga, perangkat desa, maupun mitra. Kebijakan ini menjelaskan jenis data yang kami kumpulkan, cara kami menggunakannya, dan hak Anda atas data tersebut.

Kebijakan ini disusun sejalan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan terkait lainnya di Indonesia. Dengan menggunakan layanan Teraz Desa, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui kebijakan ini.

2 Identitas Pengendali Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi atas platform ini adalah badan hukum yang terdaftar resmi:

  • Nama: PT TERAZ INTEGRATION CENTER
  • Pengesahan Menteri Hukum: AHU-0005094.AH.01.01.TAHUN 2026 (21 Januari 2026)
  • NIB: 2401260076343  ·  NPWP: 1000000007908640
  • Kedudukan: Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
  • Alamat: Jl. Raya Simo/06 No. 12, RT 012/RW 004, Simo, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur 66229
  • Kontak data pribadi: ptterazintegrationcenter@gmail.com

Untuk layanan administrasi desa, pemerintah desa terkait dapat bertindak sebagai pengendali bersama atas data warganya sesuai kewenangannya.

3 Definisi

  • Data Pribadi — setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik sendiri maupun digabung dengan informasi lain.
  • Data Pribadi Spesifik — antara lain data kesehatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
  • Pemrosesan — kegiatan memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, memperbarui, menampilkan, atau menghapus data.
  • Pengguna — warga, perangkat/pemerintah desa, pengurus koperasi (KDMP), kader, dan pihak lain yang memakai layanan.

4 Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Tergantung layanan yang Anda gunakan, kami dapat mengumpulkan:

  • Data akun: nama, alamat email, nomor telepon, dan foto profil.
  • Data identitas & kependudukan: NIK, data Kartu Keluarga, dan foto KTP — untuk verifikasi keabsahan sebagai warga desa terkait.
  • Data layanan: riwayat pengajuan surat, laporan/aspirasi, pesanan, dan aktivitas lain di aplikasi.
  • Data transaksi: riwayat Dompet/Saldo, pembayaran, PPOB, dan top-up (data kartu/rekening diproses oleh penyedia pembayaran, bukan kami simpan).
  • Data kesehatan (Posyandu): data balita dan catatan tumbuh-kembang, hanya diakses kader/petugas berwenang.
  • Data lokasi: lokasi perkiraan saat Anda menekan tombol darurat (SOS), bersifat sukarela (opt-in).
  • Data teknis: jenis perangkat, alamat IP, dan log akses untuk keamanan & peningkatan layanan.

5 Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan

Kami memproses data berdasarkan persetujuan Anda, pelaksanaan layanan yang Anda minta, kewajiban hukum, dan/atau kepentingan yang sah. Tujuannya antara lain:

  • Menyediakan & memproses layanan desa (persuratan, pembayaran, dll.).
  • Memverifikasi identitas dan keabsahan kewargaan.
  • Mengirim notifikasi yang relevan (status surat, transaksi, pengingat).
  • Menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan/penipuan, dan memenuhi kewajiban hukum.
  • Meningkatkan kualitas dan pengalaman layanan.

6 Pembagian & Pengungkapan Data

Kami tidak menjual data pribadi Anda. Data dapat dibagikan secara terbatas kepada:

  • Perangkat/Pemerintah Desa yang berwenang — sesuai peran dan kebutuhan layanan, terbatas pada desa Anda.
  • Penyedia pihak ketiga tepercaya — seperti payment gateway, penyedia notifikasi, dan layanan infrastruktur — sebatas yang diperlukan untuk menjalankan layanan.
  • Pihak berwenang — bila diwajibkan oleh hukum atau permintaan resmi yang sah.

Data yang ditampilkan ke publik (mis. transparansi APBDes/usaha) hanya bersifat agregat dan tidak memuat identitas pribadi perorangan.

Transfer ke luar wilayah Indonesia: sebagian fitur (mis. Asisten AI & pemantauan sistem) dapat memproses data pada penyedia di luar negeri. Transfer demikian dilakukan dengan menjaga tingkat perlindungan yang setara sesuai UU PDP dan diminimalkan seperlunya; data identitas sensitif (mis. NIK) tidak dikirim ke layanan tersebut.

7 Penyimpanan & Retensi Data

Data disimpan selama akun aktif atau selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan dan pemenuhan kewajiban hukum. Setelah tidak diperlukan, data akan dihapus atau dianonimkan.

Foto KTP disimpan pada penyimpanan privat (bukan area publik), terenkripsi saat-diam (encryption at rest), dan hanya dapat dibuka oleh petugas desa yang berwenang. Foto KTP mentah dimusnahkan secara berkala setelah proses verifikasi pendaftaran selesai dan tidak lagi diperlukan; data hasil verifikasi tetap disimpan sesuai kebutuhan layanan.

8 Keamanan Data

Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, antara lain kontrol akses berbasis peran, isolasi data antar-desa, enkripsi pada transmisi data (HTTPS), enkripsi dokumen sensitif (foto KTP) saat-diam, pembatasan akses data sensitif, dan pencatatan aktivitas. Meski demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko; kami mendorong Anda menjaga kerahasiaan akun dan tidak membagikan kata sandi/OTP kepada siapa pun.

9 Hak Anda sebagai Subjek Data

Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk:

  • Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda.
  • Memperbaiki/memperbarui data yang tidak akurat.
  • Menghapus data atau menarik persetujuan (sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum).
  • Membatasi atau menolak pemrosesan tertentu.

Anda dapat menggunakan hak ini secara swalayan melalui menu “Data Pribadi Saya” di akun warga (/warga/data-saya) untuk mengunduh salinan data Anda serta mengajukan koreksi, penghapusan, atau penarikan persetujuan — atau menghubungi pemerintah desa terkait maupun kami.

10 Perlindungan Data Anak (Posyandu)

Data balita/anak pada modul Posyandu merupakan data sensitif. Pemrosesannya dilakukan atas dasar persetujuan orang tua/wali dan hanya dapat diakses oleh kader serta petugas kesehatan yang berwenang. Data ini tidak ditampilkan ke publik.

11 Notifikasi & Komunikasi

Kami dapat mengirim notifikasi melalui aplikasi (push), WhatsApp, dan/atau email terkait status layanan dan informasi penting desa. Anda dapat mengatur sebagian preferensi notifikasi pada perangkat/aplikasi Anda.

13 Insiden & Pelaporan Pelanggaran Data

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan menanggulanginya dan menyampaikan pemberitahuan kepada subjek data yang terdampak dan/atau lembaga berwenang paling lambat 3×24 jam (72 jam) sesuai UU PDP — memuat data pribadi yang terungkap, waktu & cara terjadinya, serta upaya penanganan dan pemulihannya.

14 Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu mengikuti perubahan layanan atau peraturan. Versi terbaru akan selalu dipublikasikan pada halaman ini beserta tanggal pembaruannya.

15 Hubungi Kami

Untuk pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait data pribadi, hubungi:

  • PT TERAZ INTEGRATION CENTER
  • Email: ptterazintegrationcenter@gmail.com
  • Telepon/WhatsApp: 0857-0861-1114 / 0816-5133-39
  • Alamat: Jl. Raya Simo/06 No.12, Simo, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur 66229

Ada pertanyaan?

Hubungi tim kami untuk klarifikasi terkait halaman ini.

Hubungi Kami