Maklumat Pelayanan Informasi
Pemerintah Desa Kembangan berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi akan ditanggapi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Petugas PPID
Sekretaris Desa
Jabatan
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Desa
Informasi Berkala
Wajib disediakan & diumumkan secara berkala (mis. profil, APBDes, laporan).
๐
Profil & Statistik Desa
Tersedia berkala & dapat diakses publik.
Lihat โ
๐
APBDes โ Anggaran & Realisasi Keuangan Desa
Tersedia berkala & dapat diakses publik.
Lihat โ
๐
Transparansi BUMDes / Usaha Desa
Tersedia berkala & dapat diakses publik.
Lihat โ
Informasi Serta-merta
Wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup & ketertiban umum.
Belum ada informasi pada kategori ini.
Informasi Setiap Saat
Wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses melalui permohonan informasi.
Belum ada informasi pada kategori ini.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Belum ada informasi pada kategori ini.
Ajukan Permohonan Informasi
Untuk informasi yang belum tersedia di atas. Petugas menanggapi paling lambat 10 hari kerja.